Memuat...

Jumat, 06 Desember 2013

Persyaratan API - U- PMA

API - U PMA.

Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012
Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012
Persyaratan API-U PMA.
  1. Copy SP (Surat Pertujuan ) PMA ke BKPM atau Pendaftaran PMA ke BKPM
  2. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
  3. Copy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
  4. Copy Domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat.
  5. Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
  6. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak).
  7. Copy IUT (Izin Usaha Tetap) yang diterbitkan oleh BKPM
  8. Copy TDP Perusahaan.
  9. Copy KTP WNI atau Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA.
  10. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing.
  12. Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
  13. Asli Refrensi Bank Divisa.
  14. Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import.
  15. Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok/jenis barang)
  16. Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import.
read more

Persyaratan Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

URUS NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT.



NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT
- URUS NIK BEACUKAI EKSPORT
- URUS NIK BEACUKAI IMPORT
- URUS NIK BEACUKAI PPJK
- URUS NIK BEACUKAI PENGANGKUT
- URUS NIK BEACUKAI DITOLAK
URUS SRP BEACUKAI / NIK BEACUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011

Persyaratan NIK BEACUKAI / Registrasi Kepabeanan:
1. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. Copy Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. Copy Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. Copy Kartu NPWP Perusahaan
5. Copy SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP.
6. Copy SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. Copy SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. Copy TDP Perusahaan.
9. Copy API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11. Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12. Copy KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Copy KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API).
14. Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. Copy Laporan Keuangan (Neraca - Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir
16. Copy Komponen Pembukuan Perusahaan:
- General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
- Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya
- Jurnal Pembelian

NB, 15 s/ 16 bisa dibantu.
- Lama Proses Perubahaan NIK 7-10 hari kerja, Penerbitan Baru 20-25 hari kerja.
- Payment setelah terbit NIK Beacukai
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Jabodetabek, untuk luar kota kirim via TIKI.
read more

Persyaratan PT Penanaman Modal Asing (PMA)

Izin Prinsip & Persyaratan PMA

Izin Prinsip Penanaman Modal Usaha

Izin Prinsip harus dimiliki oleh PMA yang telah terdaftar maupun PMDN yang ingin mendapatkan fasilitas dalam rangka penanaman modal. Fasilitas  penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor  barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh). Pengurusan Izin Prinsip dilakukan melalui PTSP Penanaman Modal di BKPM. Bagi PMDN, penguurusan izin prinsip.

Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) / Umum (APIU)

API merupakan identitas pengenal bagi investor untuk melakukan impor dan mendapatkan fasilitas impor dalam rangka penanaman modal. Penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor  barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh). Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) diperuntukan untuk impor barang modal dan barang dan bahan yang tidak untuk dijual kembali (bukan perdagangan), sedangkan Angka Pengenal Importir-Umum (APIU) diperuntukan untuk impor barang untuk untuk dijual kembali (bidang perdagangan).

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA-01)

Rekomendasi TA-01 adalah dokumen untuk mendapatkan fasilitas khusus visa. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang dimiliki. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

IMTA harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah Indonesia. IMTA diajukan dan diproses di kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Persyaratan Pembuatan PMA (Penanaman Modal Asing)


A. Pengajuan Izin Sementara Pendirian PT. PMA melalui BKPM
Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kedudukan tempat usaha
c. Jumlah modal disetor perusahaan
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan pengurus, terdiri : Direksi dan Komisaris
Mempersiapkan nama Perusahaan yang masih available dan mendaftarkannya ke SISMINBAKUM (Sistim Administrasi Badan Hukum)
Mengisi surat permohonan (download : Investment Application Under The Foreign Investment Law), dengan melampirkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
Jika salah satu pendiri perusahaan adalah berbentuk Badan Usaha
Anggaran Dasar perusahaan dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya.
Surat pengesahan dari Menteri Kehakiman
NPWP
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan
Copy Passport dan KTP para pemegang saham perusahaan
NPWP Pribadi Direktur/Direktur Utama
Jika salah satu pendiri perusahaan adalah perorangan
Copy Passport / KTP para pemegang saham perusahaan
NPWP Pribadi Direktur/Direktur Utama
Melampirkan Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri (Jika perusahaan PMA yang didirikan bergerak di bidang industri
Asli Surat Kuasa (jika pengajuan pendirian perusahaan yang di ajukan ke BKPM adalah diwakilkan oleh pihak lain selain pendiri perusahaan)
Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
Untuk sektor usaha tertentu, misalnya sektor usaha pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
Kelengkapan dokumen pada proses A ini diajukan ke BKPM untuk mendapatkan persetujuan hingga diterbitkannya Surat Persetujuan Izin Sementara, dan berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada Perseroan Terbatas (PT) biasa.
read more

Persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

DASAR HUKUM :
Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan

OBJEK DAN SUBJEK PERZINAN :
  • Objek adalah setiap usaha yang melakukan usaha perdagangan di wilayah Kota Metro.
  • Subjek adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan
JENIS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

PERSYARATAN PENRBITAN IZIN
Perseroan Terbatas (PT) :
  • Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Koperasi :
  • Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV) :
  • Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  • Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO) :
  • Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
  • Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
  • Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
  • Fotocopy TDP Kantor Pusat
  • Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
read more

Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Kota Metro No. 05 Tahun 2011

OBYEK RETRIBUSI
  • Obyek Retribusi adalah Wajib daftar Perusahaannya oleh Pemerintah Kota Metro yang meliputi :
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Persekutuan Comanditer (CV)
  • Koperasi (KOP)
  • Firma (FA)
  • Perusahaan Perorangan (PO)
  • Badan Usaha Lainnya (BUL)

PERSYARATAN
I. PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
  • Asli dan Fotocopy Akta Pendirian Perseroan serta data akta pendirian Perseroan.
  • Asli dan Fotocopy akta perubahan Perseroan (apabila ada).
  • Asli dan fotocopy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak.
Neraca
II. PERUSAHAAN   PERSEKUTUAN COMANDITER (CV)
  • Fotocopy Akta Pendirian
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
III. PERUSAHAAN FIRMA (FA)
  • Fotocopy Akta pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
IV. PERUSAHAAN YANG BERBENTUK KOPERASI
  • Fotocopy Akta pendirian Koperasi.
  • Fotocopy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
V. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
VI. BADAN USAHA LAINNYA
  • Asli dan Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
VII. KANTOR CABANG, KANTOR PEMBANTU DAN PERWAKILAN PERUSAHAAN
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Cabang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
read more

Biaya Pengurusan Pendirian Perseroan Terbatas

Biaya sudah termasuk;
Cek dan pemesanan nama PT, Akta Pendirian, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, SK Menteri Hukum & HAM RI, SIUP, TDP, BNRI 
Kini PT. Tamasolusi hadir dengan harga yang lebih FLEKSIBEL…
Sesuaikan kebutuhan anda dengan BUDGET anda.
Hubung Kami Di Biro Jasa Dokumen

















* Lama proses terhitung sejak tanggal akta pendirian PT dibuat oleh Notaris, dengan ketentuan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan jadwal  pembayaran dari klien tepat waktu.
 

Anda bingung mendirikan bagaimana cara PT / CV? Berapa Biaya mendirikan Perusahaan sampai lengkap?  Berapa lama proses mendirikan perusahaan?

Solusinya telp/sms/email (ssappesirait@yahoo.com) Disini Solusinya.  

  Biro Jasa bisa membantu mendirikan badan usaha seperti PT PMA CV Lengkap SIUP TDP dengan MUDAH MURAH RESMI.

Semua dokumen yang kami terbitkan RESMI dari INSTANSI terkait dan bisa di cek !!!!  
satu keistimewaan dari kami ::

BIAYA MURAH, TRANSPARAN & TANPA BIAYA TAMBAHAN.

  Biro Jasa menawarkan kemudahan dan solusi bagi anda yang ingin atau mau bikin urus pembuatan / pendirian badan usaha berbentuk Perusahaan PT PMA CV UD lengkap dengan AKTA NOTARIS DOMISILI NPWP SIUP TDP di JAKARTA PUSAT, JAKARTA SELATAN, JAKARTA TIMUR, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA
Pelayanan kami dibawah ini silahkan klik untuk lebih jelas nya.

* Jasa Pendirian PT ( Perseroan Terbatas )
® Definisi PT, Ciri-ciri PT, Klasifikasi PT, Biaya Mendirikan PT, Syarat mendirikan PT, Cara Mendirikan PT secara resmi, Kelebihan/Kekurangan mendirikan PT

* Jasa Pendirian  PMA ( Penanaman Modal Asing )
® Definisi PT PMA, Syarat mendirikan PT PMA, Lama mendirikan PT PMA, Biaya mendirikan PT PMA

* Jasa Pendirian CV  / Perusahaan Komanditer
® Definisi CV, Syarat mendirikan CV, Biaya mendirikan CV, Lama mendirikan CV, CV lengkap apa saja?

* Jasa SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
® Definisi SIUP, Syarat Siup PT CV, Biaya mengurus SIUP, Lama pengurusan SIUP

* Jasa API (Angka Pengenal Importir)
® Definisi API, Syarat TDP PT CV, Biaya mengurus TDP, Lama pengurusan TDP

* Jasa Pendirian Perusahaan Perorangan /UD/UD
® Definisi UD/PD, Syarat mendirikan UD/PD, Biaya mendirikan UD/PD, Lama mendirikan UD/PD, CV lengkap apa saja?

* Jasa Pendirian PT s/d SK Pengesahan
® Cara mendirikan PT hanya dengan Akta pendirian PT dan mendapatkan SK Pengesahan PT dari MENKUMHAM


Visi
Kami konsultan yang terdepan dalam bidang jasa pendirian atau perubahan dan perijinan dalam perusahaan dengan selalu memberikan solusi yang inovatif.
Misi
Kami memberikan pelayanan jasa pendirian atau perubahan dan perijinan dalam perusahaan dan membantu mengurus surat izin kepada setiap mitra yang menjalin kerja sama dengan kami berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Orientasi kemitraan
2. Efektifitas dan efisiensi atas setiap solusi yang kami tawarkan
3. Inovasi yang berkesinambungan
4. Kualitas dan profesionalisme kerja yang tinggi
5. Komitmen dalam setiap pelayanan efisiensi waktu



Langkah -langkah mendirikan Perusahaan PT dengan Cepat Mudah dan Tepat
PT (Perseroan Terbatas)

Perusahaan Perseoran, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham.

Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
3. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)
4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 %  dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
7. Bertindak secara pribadi hukum.

Syarat pendirian PT :
  1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
  3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
  5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
  6. Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
Cara bikin prosedur pendirian pt dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pendirian PT yang  terdiri dari :
  • Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
  • Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
  • No telepon perusahaan
  • Jumlah Modal Dasar perusahaan
  • Jumlah Modal Setor perusahaan
  • Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
  • Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
  • Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  • Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
2. Mendaftarkan nama PT ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS lama proses 3-5 hari kerja

3. Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di baca dan dimengerti oleh para pendiri . syarat dalam membuat akta pendirian PT adalah Foto Copy para pengurus/pendiri PT, Lama proses pembuatan akta pendirian PT 2-3 hari kerja.

4.Pembuatan Surat Domisili Perusahaan.
Surat Domisili dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk mengurus SIUP karena komponen berkas dalam PT saling berkaitan. Lama proses 2-3 hari kerja

5. Pendaftaran NPWP Perusahaan.
Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
  • Akte Pendirian dan Perubahannya;
  • KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab.
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.

6. Mengurus Via Notaris Penerbitan SK pengesahan PT  oleh MENKUMHAM


7. Mengurus SIUP via DEPERINDAG : (Surat Ijin Umum Perdagangan).  SIUP   adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan

8. Mengurus TDP via DEPERINDAG : Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

MASA BERLAKU Berkas dalam perusahaan :

SIUP dan TDP  berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Produk yang akan didapat dalam pengurusan pendirian PT
1  Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
2  Bukti Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas
3  Akta pendirian Perseroan Terbatas
4  Surat keterangan domisili perusahaan
5  NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6  Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
7  SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
8  SIUP-Surat izin usaha perdagangan
9  TDP-Tanda daftar perusahaan
10  BNRI-Berita negara RI




Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M

read more

Prosedur dan Persyaratan Pendirian Perusahaan atau Perseroan Terbatas

Prosedur dan Persyaratan Pendirian Perusahaan atau Perseroan Terbatas



Dalam mendirikan sebuah perusahaan atau perseroan terbatas ada beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendiri perusahaan : pertama lakukan persiapan
persiapan terdiri dari :
  • Konsultasi , yang berguna untuk : mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan
  • Pengisian Formulir
  • Pengisian Surat Kuasa
Tahap yang kedua adalah pengajuan nama perusahaan. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM. Dengan persyaratan :

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa 
  • Melampirkan copy KTP para pendirinya dan para pengurus perusahaan 
  • Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan
Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris sebelumya bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) dan peraturan pemerintah no.26 tahun 1998 tentang pemakaian perseroan terbatas.

Langkah Ketiga adalah pembuatan akta

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari menteri hukum dan HAM RI.

Langkah yang keempat adalah membuat surat keterangan domisili di kantor kelurahan
Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan tersebut berada sebagai bukti keterangan / keberadaan alamat perusahaan. Lama proses adalah 2 hari kerja. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah : copy bukti PBB tahun terakhir atau bukti PPN atas sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran.

Tahap selanjutnya permohonan NPWP

Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama proses 2 hari kerja.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
  • Untuk wajib pajak perseorangan: foto copy KTP bagi WNI atau foto copy paspor bagi WNA, surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing minimal lurah atau kepala desa, surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan dari instansi yang berwenang.
  • Untuk wajib pajak badan usaha : foto copy akta pendirian dan perubahan terakhir, foto copy KTP bagi WNI atau foto copy paspor bagi WNA ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing minimal lurah atau kepala desa, surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa.
Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan olen Menteri Kehakiman dan HAM
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroaan terbatas. Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah :
  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian
  • Bukti PNBP sebagai pembayaran berita acara negara
  • Asli akta pendirian
Langkah selanjutnya membuat SIUP

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lama proses adalah 10 hari kerja. Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
  • SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
  • SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
  • SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
Prosedur permohonan SIUP :
  1. Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohona SIUP beserta persyaratan melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
  2. Sedangkan permohonan SIUP besar diajukan melalui Kanwil Perindutrian dan Perdagangan kota atau propinsi sesuai domisili perusahaan
Mengajukan tanda daftar perusahaan

Permohonan pendaftaran dajukan kepada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar prusahaan sesuai dengan peratran Menteri Perdagangan RI no.37 / m-DnG / DER / 9 / 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
  1.  foto copy izin persetujuan investasi dari BKPM untuk PMA / PMDN (asli diperlihatkan)
  2. foto copy akta pendirian dan perubahannya (asli ditunjukan)
  3. Asli SK Menteri Hukum dan HAM RI dan laporan perubahan akta
  4. foto copy surat keterangan domisili perusahaan, SIUP / SIUJPT / SIUPA / ijin operasional lainnya (asli ditunjukan)
  5. foto copy KTP pengurus (direksi dan komisaris) atau paspor jika pengurus adalah WNA.
Tahap terakhir adalah pengumuman dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, maka harus di umumkan dalam berita negara dari perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Gambar Ilustrasi Lainnya

read more

Penambahan Modal Perusahaan

Penambahan Modal Perseroan


Latar Belakang
Suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”) dapat meningkatkan modalnya dengan cara melakukan penambahan modal, yang prosesnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”). Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tersebut dalam rangka peningkatan modal Perseroan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan catatan bahwa penyerahan kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik kembali oleh RUPS.
1. Penambahan Modal Dasar
Keputusan RUPS untuk melakukan penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran dasar sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
2. Penambahan Modal ditempatkan dan disetor
Sedangkan keputusan RUPS untuk penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
Seluruh saham yang dikeluarkan dalam rangka penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama. Apabila saham yang dikeluarkan tersebut merupakan saham yang klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan jumlah saham yang dimilikinya. Pasal 43 ayat (3) UUPT menyebutkan, penawaran terlebih dahulu itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham yang ditujukan kepada:
a.   Karyawan Perseroan;
b.  Pemegang obligasi atau efek lain yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan persetujuan RUPS; atau
c. Dilakukan dalam rangka reorganisasi dan/atau restrukturisasi (penggabungan, peleburan, pengambilalihan, kompensasi piutang, atau pemisahan) yang telah disetujui RUPS.
Namun, apabila para pemegang saham yang telah ditawarkan terlebih dahulu tidak menggunakan haknya untuk membeli dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal penawaran, maka Perseroan dapat menawarkan sisa saham yang tidak diambil itu kepada pihak ketiga.
read more

Peraturan Perusahaan


Pentingnya Peraturan Perusahaan


Setiap perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan jasa dan/atau barang baik nasional maupun multinasional dalam menjalankan manajemen dan operasionalnya sehari-hari yang berkaitan dengan ketenagakerjaan pastinya membutuhkan suatu peraturan perusahaan yang berlaku dan dipatuhi oleh seluruh karyawan agar dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian peraturan perusahaan berdasarkan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan. Peraturan perusahaan disusun oleh pengusaha dan menjadi tanggung jawab dari pengusaha yang bersangkutan. Penyusunan peraturan perusahaan dilakukan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan dari wakil pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
Peraturan perusahaan bertujuan untuk menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing, menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
  1. hak dan kewajiban pengusaha;
  2. hak dan kewajiban pekerja/buruh;
  3. syarat kerja;
  4. tata tertib perusahaan; dan
  5. jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan paling sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Peraturan perusahaan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja belum mendapatkan pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah mendapatkan pengesahan. Namun, apabila peraturan perusahaan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan peraturan perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Hasil perubahan peraturan perusahaan harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan, serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada pekerja/buruh.
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban pengusaha untuk memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan serta memberikan naskah peraturan perusahaan kepada pekerja/buruh.
read more

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)


SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)Salah satu langkah awal bagi orang yang ingin melakukan kegiatan usaha perdagangan secara legal adalah dengan mengurus izin usaha perdagangan yang dikenal dengan nama SIUP. Surat Izin tersebut dapat diperoleh, baik secara perseorangan maupun badan hukum. Permohonan izin mendirikan usaha ini tidak hanya bagi perusahaan yang melakukan perdagangan lintas batas dan usaha yang berskala besar, tetapi juga bagi perusahaan regional dan berskala kecil. Pengurusan berbagai surat izin usaha dapat dilakukan dikantor dinas perindustrian setiap daerah kabupaten/kota.
1.      Persyaratan Administrasi
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP tergantung pada jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.
  • Perseroan Terbatas
    • Foto kopi akta pendirian PT yang disahkan oleh menteri Hukum dan HAM.
    • Foto kopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
    • Foto kopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
    • Foto kopi NPWP.
    • Surat keterangan domisili atau SITU
    • Surat izin gangguan/HO
    • Izin prinsip
    • Neraca perusahaan
    • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
    • Materai senilai Rp. 6.000,-
    • Foto kopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
    • Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
  • Koperasi
    • Foto kopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
    • Foto kopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
    • Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
    • Foto kopi NPWP.
    • Foto kopi SITU dari pemerintah daerah.
    • Neraca koperasi.
    • Meterai senilai Rp. 6.000.-
    • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
    • Izin-izin lain yang terkait (Badan Pengendalian Dampat dengan Lingkungan Daerah) usaha yang dijalankan, misalnya jika usaha kita menghasilkan limbah, kita harus memiliki izin AMDAL dari Bapedalda setempat.
    • Perusahaan Perorangan
      • Foto kopi KTP pemegang saham perusahaan.
      • Foto kopi NPWP.
      • Surat keterangan domisili atau SITU.
      • Neraca perusahaan.
      • Meterai senilai Rp. 6.000,-
      • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
      • Izin-izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
      • Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
        • Foto kopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
        • Foto kopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari departemen hukum dan HAM.
        • Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
        • Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
        • Foto kopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
        • Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
2. Prosedur
Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.
  • Pemilik perusahaan atau melalui kuasa yang sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayanan perizinan selaku pejabat penerbit SIUP di wilayah kerjanya.
  • Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus di tandatangani diatas meterai cukup pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
  • Pihak ketiga yang mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggungjawab perusahaan.
  • Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
read more

Pendirian Perusahaan

Dalam melakukan prosedur pendirian usaha, seorang pengusaha yang akan mendirikan perusahan harus dapat memilih bentuk usaha yang akan dibuat, memahami prosedur serta legalitas pendirian usaha agar perusahaan tercatat dalam badan hukum, serta aspek sumber daya manusia dan organisasi di dalam sebuah perusahaan.
Berikut saya akan membahas sedikit tentang :
1. Bentuk Perusahaan
2. Prosedur serta Legalitas
3. Sumber Daya Manusia
Perusahaan memiliki banyak bentuk serta ciri khas dari perusahaan, di Indonesia sendiri bentuk perusahaan ada bermacam-macam bentuk, contohnya perusahaan perorangan, perseroan terbatas, commanditaire vennootschap, Koperasi, yayasan, Perusahaan Umum dan lain sebagainya. Saya akan mencoba menjelaskan secara singkat beberapa contoh bentuk perusahaan yang terlah disebutkan tersebut.
1. Perusahaan perorangan
Perusahaan perorangan merupakan sebuah perusahaan yang memiliki pemilik tunggal, artinya perusahaan ini merupakan perusahaan yang didirikan, dimodali serta dioperasikan oleh pemiliki perusahaan. Walaupun pengertian perusahaan ini seolah-olah di operasikan oleh 1 orang saja dan ternyata tidak sepenuhnya seperti yang dimaksud, mengapa? karena perusahaan ini terkadang menjalin sebuah kerjasama dengan pihak lain seperti karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Bentuk perusahaan perorangan biasanya merupakan sebuah perusahaan dagang, dimana seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan, management keuangan, berkembanganya perusahaan serta umur dari perusahaan tersebut adal ditangan si pemilik  perusahaan tersebut.  
2. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan sebuah perusahaan yang memiliki dasar perjanjian, oleh karena itu perusahaan ini dapat berjalan dengan pelaku lebih dari 1 orang. Perseroan terbatas memiliki modal minimal pendirian perusahaan sebesar 50 juta rupiah, perusahaan ini merupakan perusahaan paling populer yang berada di Indonesia, sebagian besar perusahaan di Indonesia memiliki bentuk perseroan terbatas. Bentuk perusahaan ini di atur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 untuk menjamin pemilik saham yang memiliki perjanjian pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Bentuk perusahaan ini tanggung jawab dibebankan oleh pemegang saham, sehingga jika terjadi validasi yang disebabkan oleh hutang perusahaan yang begitu besar maka pemegang saham wajib bertanggung jawab sepenuhnya. Perseroan Terbatas kepemilikannya dapat diperjualbelikan secara publik tergantung keputusan atau hak pemegang saham, karena yang dijual didalam kepemilikan perusahaan ini adalah saham.
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Sama seperti Perseroan Terbatas, perusahaan ini merupakan perusahaan yang didirikan dengan perjanjian 2 orang atau lebih pada sebuah akta pendirian perusahaan yang di sah kan oleh notaris. Pendirian perusahaan bentuk ini terdiri dari persero aktif dan persero pasif, dimana persero aktif memiliki tanggung jawab atas apa yang terjadi pada perusahaan tersebut dan seluruh harta benda yang dimilikinya akan terlibat jika perusahaan mengalami sebuah masalah, sedangakan persero pasif memiliki tanggung jawab sebatas modal yang ditanam pada perusahaan tersebut.  Lingkup dari perseroan komanditer lebih sempit dibanding lingkup perusahaan perseroan terbatas.
4. Koperasi
Koperasi merupakan jenis perusahaan merakyat yang ada di Indonesia. Perusahaan ini terbentuk dari ide seorang Muhammad Hatta yang sekarang dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan jenis perusahaan simpan pinjam yang memberikan modal kepada pengusaha kecil menengah untuk membangun sebuah usaha dengan modal yang tidak terlalu besar. Umumnya Koperasi mengadaptasi sistem perbankkan hanya saja dengan modal dan lingkup yang lebih kecil. Perusahaan ini didirikan atas dasar kebersamaan dalam membangun hidup yang lebih sejahtera sehingga modal dari koperasi merupakan modal bersama.
5. Perusahaan Umum
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang melayani masyarakat umum seperti penyediaan listrik dan air sehingga perusahaan jenis ini dipegang dan diawasi oleh negara.
Dalam mendirikan perusahaan ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan, yaitu :
1. Pembuatan Akta Pendirian perusahaan
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Wajib Pajak
4. Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat Izin Usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan
Dalam menjalankan sebuah perusahaan tidak terlepas dari peran beberapa orang, oleh karena itu sumber daya manusia menjadi hal yang penting dalam mendirikan perusahaan. Sumber daya manusia merupakan potensi yang dimiliki manusia dalam menjalankan sesuatu sehingga dapat menghasilkan hal yang memberikan keuntungan. 
Struktur organisasi dalam sebuah perusahaan terbentuk dari perusahaan itu sendiri. Secara umum struktur organisasi sebuah perusahaan terdiri dari pemiliki perusahaan dan karyawan. Karyawan pada perusahaan inilah yang membentuk sebuah struktur organisasi dalam menjalankan perusahaan, seperti direktur, manager, supervisior, dan staff biasa.  Tugas yang dijalankan masing-masing orang di dalam perusahaanpun berbeda-beda, dimana tugas yang dijalankan tergantung dari struktur organisasi perusahaan dimana tugas masing-masing posisi memiliki hubungan yang terjaring satu sama lain dalam menjalankan sebuah perusahaan. 
Sistem penggajian pada perusahaan biasanya diatur oleh undang-undang sehingga kita sering mendengar kata-kata UMR. Penggajian pada perusahaanpun tergantung dari kondisi perusahaan serta struktur organisasi perusahaan itu sendiri.  Proses rekruitmen pada sebuah perusahaan besar, semisalnya perseroan terbatas, proses perekrutannya  melalui divisi HRD(Human Resource Departement), dimana proses rekruitmen karyawan tergantung dari persyaratan yang diminta serta proses interview untuk melihat potensi dan karakter calon karyawan sebuah perusahaan.
read more