Izin Prinsip Penanaman Modal Usaha
Izin Prinsip harus dimiliki oleh PMA yang telah terdaftar maupun PMDN
yang ingin mendapatkan fasilitas dalam rangka penanaman modal.
Fasilitas penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea
masuk impor mesin, impor barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas
keringanan PPh). Pengurusan Izin Prinsip dilakukan melalui PTSP
Penanaman Modal di BKPM. Bagi PMDN, penguurusan izin prinsip.
Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) / Umum (APIU)
API merupakan identitas pengenal bagi investor untuk melakukan impor
dan mendapatkan fasilitas impor dalam rangka penanaman modal. Penanaman
modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin,
impor barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh).
Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) diperuntukan untuk impor barang
modal dan barang dan bahan yang tidak untuk dijual kembali (bukan
perdagangan), sedangkan Angka Pengenal Importir-Umum (APIU) diperuntukan
untuk impor barang untuk untuk dijual kembali (bidang perdagangan).
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)
RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja
asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang
menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. RPTKA
dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA-01)
Rekomendasi TA-01 adalah dokumen untuk mendapatkan fasilitas khusus
visa. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi (PMA
dan PMDN) yang dimiliki. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)
IMTA harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan
menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah
Indonesia. IMTA diajukan dan diproses di kementerian tenaga Kerja dan
Transmigrasi.
Persyaratan Pembuatan PMA (Penanaman Modal Asing)
A. Pengajuan Izin Sementara Pendirian PT. PMA melalui BKPM
Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kedudukan tempat usaha
c. Jumlah modal disetor perusahaan
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan pengurus, terdiri : Direksi dan Komisaris
Mempersiapkan nama Perusahaan yang masih available dan mendaftarkannya ke SISMINBAKUM (Sistim Administrasi Badan Hukum)
Mengisi surat permohonan (download : Investment Application Under The
Foreign Investment Law), dengan melampirkan persyaratan dokumen sebagai
berikut:
Jika salah satu pendiri perusahaan adalah berbentuk Badan Usaha
Anggaran Dasar perusahaan dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya.
Surat pengesahan dari Menteri Kehakiman
NPWP
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan
Copy Passport dan KTP para pemegang saham perusahaan
NPWP Pribadi Direktur/Direktur Utama
Jika salah satu pendiri perusahaan adalah perorangan

Copy Passport / KTP para pemegang saham perusahaan
NPWP Pribadi Direktur/Direktur Utama
Melampirkan Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials)
yang dibutuhkan untuk proses industri (Jika perusahaan PMA yang
didirikan bergerak di bidang industri
Asli Surat Kuasa (jika pengajuan pendirian perusahaan yang di ajukan ke
BKPM adalah diwakilkan oleh pihak lain selain pendiri perusahaan)
Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada)
dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment
implementation”.
Untuk sektor usaha tertentu, misalnya sektor usaha pertambangan yang
melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan
perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis
terkait.
Kelengkapan dokumen pada proses A ini diajukan ke BKPM untuk mendapatkan
persetujuan hingga diterbitkannya Surat Persetujuan Izin Sementara, dan
berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada
Perseroan Terbatas (PT) biasa.