Memuat...

Jumat, 06 Desember 2013

Persyaratan API - U- PMA

API - U PMA.

Peraturan API-PERMENDAG 27/M-DAG/PER/5/2012
Peraturan API-PERMENDAG 59/M-DAG/PER/9/2012
Persyaratan API-U PMA.
  1. Copy SP (Surat Pertujuan ) PMA ke BKPM atau Pendaftaran PMA ke BKPM
  2. Copy Akta Notaris Pendirian beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman)
  3. Copy Akta Notaris Perubahaan beserta pengesahan kehakiman (SK Kehakiman) apabila ada
  4. Copy Domisili perusahaan yang berlaku ditandatangani oleh lurah dan camat.
  5. Copy NPWP Perusahaan (SKT-Surat Keterangan Terdaftar dan Kartu)
  6. Copy SPPKP (Surat Persetujuan Pengusaha Kena Pajak).
  7. Copy IUT (Izin Usaha Tetap) yang diterbitkan oleh BKPM
  8. Copy TDP Perusahaan.
  9. Copy KTP WNI atau Passport dan Kitas serta IMTA untuk WNA.
  10. Copy NPWP Pribadi penanggung Jawab/Direksi
  11. Apabila ada yang tanda tangan selain direktur utama dikartu API, wajib melapirkan copy KTP, NPWP Pribadi dan KITAS/IMTA untuk orang asing.
  12. Pass photo 3x4 : 2 buah berwana backgound merah yang berwenang menanda tangani kartu API
  13. Asli Refrensi Bank Divisa.
  14. Nama Klasifikasi barang dan No. HS yang di import.
  15. Untuk peraturan Permendag 27/M-DAG/PER/5/2012 hanya berlaku satu klasifikasi No. HS barang (satu kelompok/jenis barang)
  16. Untuk peraturan Permendag 59/M-DAG/PER/9/2012 untuk mengimport lebih dari 1 (satu) klasifikasi No. HS kelompok/jenis barang harus ada surat pernyataan dari pemilik API-U yang menyatakan mempunyai hubungan istimewa dengan perusahaan yang berada diluar negeri dan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler/perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dimana asal barang tersebut di import.
read more

Persyaratan Nomor Induk Kepabeanan (NIK)

URUS NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT.



NIK BEACUKAI EKSPORT IMPORT
- URUS NIK BEACUKAI EKSPORT
- URUS NIK BEACUKAI IMPORT
- URUS NIK BEACUKAI PPJK
- URUS NIK BEACUKAI PENGANGKUT
- URUS NIK BEACUKAI DITOLAK
URUS SRP BEACUKAI / NIK BEACUKAI
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.04/2011

Persyaratan NIK BEACUKAI / Registrasi Kepabeanan:
1. Copy Akte Pendirian Perusahaan dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman).
2. Copy Akte Perubahan Perusahaan yang Terakhir dan pengesahaan kehakiman (SK Kehakiman)
3. Copy Domisili Perusahaan yg masih berlaku.
4. Copy Kartu NPWP Perusahaan
5. Copy SKT (Surat Keterangan Terdaftar) NPWP.
6. Copy SPPKP (Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak).
7. Copy SIUP PT Lokal atau Pendaftaran BKPM/Izin Prinsip/IUT Perusahaan PMA.
8. Copy TDP Perusahaan.
9. Copy API (Angka Pengenal Importir) harus legalisir
10. Salah satu contoh nama produk yang di Export atau di Import
11. Copy NIK Beacukai lama atau SRP Lama (Apabila Perubahan)
12. Copy KTP dan NPWP Direksi (Pengurus Perusahaan yg ada di Akte Terakhir) direktur dan komisaris
13. Copy KTP dan NPWP Kuasa Direksi (Penanda Tangan API).
14. Copy Refrensi Bank atau Rekening Giro satu bulan terakhir.
15. Copy Laporan Keuangan (Neraca - Rugi/Laba) Perusahaan yg terakhir
16. Copy Komponen Pembukuan Perusahaan:
- General Jurnal, General Ledger dan Subsidiary Legder ( sesuai kondisi pembukuan perusahaan)
- Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya
- Jurnal Pembelian

NB, 15 s/ 16 bisa dibantu.
- Lama Proses Perubahaan NIK 7-10 hari kerja, Penerbitan Baru 20-25 hari kerja.
- Payment setelah terbit NIK Beacukai
- Dokumen pick up and delivery system (sistem antar jemput) khusus Jabodetabek, untuk luar kota kirim via TIKI.
read more

Persyaratan PT Penanaman Modal Asing (PMA)

Izin Prinsip & Persyaratan PMA

Izin Prinsip Penanaman Modal Usaha

Izin Prinsip harus dimiliki oleh PMA yang telah terdaftar maupun PMDN yang ingin mendapatkan fasilitas dalam rangka penanaman modal. Fasilitas  penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor  barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh). Pengurusan Izin Prinsip dilakukan melalui PTSP Penanaman Modal di BKPM. Bagi PMDN, penguurusan izin prinsip.

Angka Pengenal Importir – Produsen (API-P) / Umum (APIU)

API merupakan identitas pengenal bagi investor untuk melakukan impor dan mendapatkan fasilitas impor dalam rangka penanaman modal. Penanaman modal yang bisa didapatkan adalah pembebasan bea masuk impor mesin, impor  barang dan bahan, pembebasan PPN dan fasilitas keringanan PPh). Angka Pengenal Importir-Produsen (API-P) diperuntukan untuk impor barang modal dan barang dan bahan yang tidak untuk dijual kembali (bukan perdagangan), sedangkan Angka Pengenal Importir-Umum (APIU) diperuntukan untuk impor barang untuk untuk dijual kembali (bidang perdagangan).

Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA)

RPTKA adalah dokumen tentang perencanaan penggunaan tenaga kerja asing yang harus dimiliki oleh kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan usahanya. RPTKA dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Rekomendasi Visa untuk Bekerja (TA-01)

Rekomendasi TA-01 adalah dokumen untuk mendapatkan fasilitas khusus visa. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan pada kegiatan investasi (PMA dan PMDN) yang dimiliki. Rekomendasi TA-01 diajukan dan diproses di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA)

IMTA harus dimiliki oleh penanaman modal (PMA dan PMDN) yang akan menggunakan tenaga kerja asing dalam kegiatan investasinya di wilayah Indonesia. IMTA diajukan dan diproses di kementerian tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Persyaratan Pembuatan PMA (Penanaman Modal Asing)


A. Pengajuan Izin Sementara Pendirian PT. PMA melalui BKPM
Identitas perusahaan yang akan didirikan, yang meliputi:
a. Nama Perusahaan
b. Kedudukan tempat usaha
c. Jumlah modal disetor perusahaan
d. Nama pemegang saham dan presentase modal
e. Susunan pengurus, terdiri : Direksi dan Komisaris
Mempersiapkan nama Perusahaan yang masih available dan mendaftarkannya ke SISMINBAKUM (Sistim Administrasi Badan Hukum)
Mengisi surat permohonan (download : Investment Application Under The Foreign Investment Law), dengan melampirkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
Jika salah satu pendiri perusahaan adalah berbentuk Badan Usaha
Anggaran Dasar perusahaan dalam bahasa Indonesia ataupun bahasa Inggris berikut seluruh perubahan-perubahannya.
Surat pengesahan dari Menteri Kehakiman
NPWP
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan
Copy Passport dan KTP para pemegang saham perusahaan
NPWP Pribadi Direktur/Direktur Utama
Jika salah satu pendiri perusahaan adalah perorangan
Copy Passport / KTP para pemegang saham perusahaan
NPWP Pribadi Direktur/Direktur Utama
Melampirkan Flowchart proses produksi dan bahan baku (raw materials) yang dibutuhkan untuk proses industri (Jika perusahaan PMA yang didirikan bergerak di bidang industri
Asli Surat Kuasa (jika pengajuan pendirian perusahaan yang di ajukan ke BKPM adalah diwakilkan oleh pihak lain selain pendiri perusahaan)
Kelengkapan data lain yang dibutuhkan oleh Departemen terkait (bila ada) dan dinyatakan dalam “Technical guidance’s book on investment implementation”.
Untuk sektor usaha tertentu, misalnya sektor usaha pertambangan yang melakukan kegiatan ekstraksi, sektor energi, perkebunan kelapa sawit dan perikanan, membutuhkan Surat Rekomendasi dari Departemen teknis terkait.
Kelengkapan dokumen pada proses A ini diajukan ke BKPM untuk mendapatkan persetujuan hingga diterbitkannya Surat Persetujuan Izin Sementara, dan berlaku sebagaimana halnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) pada Perseroan Terbatas (PT) biasa.
read more

Persyaratan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

DASAR HUKUM :
Peraturan Walikota Kota Metro No. 06 Tahun 2011 Tentang Izin USaha Perdagangan

OBJEK DAN SUBJEK PERZINAN :
  • Objek adalah setiap usaha yang melakukan usaha perdagangan di wilayah Kota Metro.
  • Subjek adalah orang pribadi atau badan usaha yang memperoleh Surat Izin Usaha Perdagangan
JENIS SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
  • SIUP KECIL : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 50 Juta sampai dengan Rp. 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MENEGAH : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya sebesar Rp. 500 Juta sampai dengan Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP BESAR : wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan bersih (netto) seluruhnya lebih Rp. 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  • SIUP MIKRO : SIUP yang dapat diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro

PERSYARATAN PENRBITAN IZIN
Perseroan Terbatas (PT) :
  • Fotocopy Akta pendirian berbentuk Perseroan dari Notaris.
  • Fotocopy Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Koperasi :
  • Fotocopy Akta pendirian koperasi yang mendapatkan pengesahan dari instansi berwenang
  • Fotocopy KTP Pemilik / Dirut  Utama / Penanggungjawab perusahaan
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Persekutuan Comanditer (CV) :
  • Fotocopy Akta pendirian perusahaan / akta Notaris yang telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri
  • Fotocopy KTP Pemilik / Penanggung jawab perusahaan
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha
  • Fotocopy Izin Gangguan / HO
  • Fotocopy NPWP perusahaan
  • Neraca awal perusahaan
  • Pasfoto 4 x 6
Perusahaan Perseorangan (PO) :
  • Fotocopy SIUP Perusahaan Pusat yang dilegalisir oleh Pejabat berwenang menerbitkan SIUP tersebut
  • Fotocopy Akta atau Penunjukkan tentang Pembukaan Kantor Cabang Perusahaan
  • Fotocopy KTP Penanggung jawab Kantor cabang
  • Fotocopy TDP Kantor Pusat
  • Fotocopy HO dari Pemerintah tempat kedudukan Kantor Cabang
read more

Persyaratan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

DASAR HUKUM
Peraturan Walikota Kota Metro No. 05 Tahun 2011

OBYEK RETRIBUSI
  • Obyek Retribusi adalah Wajib daftar Perusahaannya oleh Pemerintah Kota Metro yang meliputi :
  • Perseroan Terbatas (PT)
  • Persekutuan Comanditer (CV)
  • Koperasi (KOP)
  • Firma (FA)
  • Perusahaan Perorangan (PO)
  • Badan Usaha Lainnya (BUL)

PERSYARATAN
I. PERUSAHAAN PERSEROAN TERBATAS (PT)
  • Asli dan Fotocopy Akta Pendirian Perseroan serta data akta pendirian Perseroan.
  • Asli dan Fotocopy akta perubahan Perseroan (apabila ada).
  • Asli dan fotocopy Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak.
Neraca
II. PERUSAHAAN   PERSEKUTUAN COMANDITER (CV)
  • Fotocopy Akta Pendirian
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat Keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/HO
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
III. PERUSAHAAN FIRMA (FA)
  • Fotocopy Akta pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
IV. PERUSAHAAN YANG BERBENTUK KOPERASI
  • Fotocopy Akta pendirian Koperasi.
  • Fotocopy Surat Pengesahan sebagai Badan Hukum dari pejabat yang berwenang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
V. PERUSAHAAN PERSEORANGAN
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
VI. BADAN USAHA LAINNYA
  • Asli dan Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Izin Usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
VII. KANTOR CABANG, KANTOR PEMBANTU DAN PERWAKILAN PERUSAHAAN
  • Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan Cabang.
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau identitas lainnya.
  • Fotocopy Surat Izin Tempat Usaha (SITU) / HO.
  • Fotocopy Izin usaha atau Surat keterangan yang dipersamakan dengan itu yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  • Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Neraca.
read more

Biaya Pengurusan Pendirian Perseroan Terbatas

Biaya sudah termasuk;
Cek dan pemesanan nama PT, Akta Pendirian, Domisili, NPWP dan Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak, SK Menteri Hukum & HAM RI, SIUP, TDP, BNRI 
Kini PT. Tamasolusi hadir dengan harga yang lebih FLEKSIBEL…
Sesuaikan kebutuhan anda dengan BUDGET anda.
Hubung Kami Di Biro Jasa Dokumen

















* Lama proses terhitung sejak tanggal akta pendirian PT dibuat oleh Notaris, dengan ketentuan persyaratan yang dibutuhkan sudah lengkap dan jadwal  pembayaran dari klien tepat waktu.
 

Anda bingung mendirikan bagaimana cara PT / CV? Berapa Biaya mendirikan Perusahaan sampai lengkap?  Berapa lama proses mendirikan perusahaan?

Solusinya telp/sms/email (ssappesirait@yahoo.com) Disini Solusinya.  

  Biro Jasa bisa membantu mendirikan badan usaha seperti PT PMA CV Lengkap SIUP TDP dengan MUDAH MURAH RESMI.

Semua dokumen yang kami terbitkan RESMI dari INSTANSI terkait dan bisa di cek !!!!  
satu keistimewaan dari kami ::

BIAYA MURAH, TRANSPARAN & TANPA BIAYA TAMBAHAN.

  Biro Jasa menawarkan kemudahan dan solusi bagi anda yang ingin atau mau bikin urus pembuatan / pendirian badan usaha berbentuk Perusahaan PT PMA CV UD lengkap dengan AKTA NOTARIS DOMISILI NPWP SIUP TDP di JAKARTA PUSAT, JAKARTA SELATAN, JAKARTA TIMUR, JAKARTA BARAT, JAKARTA UTARA
Pelayanan kami dibawah ini silahkan klik untuk lebih jelas nya.

* Jasa Pendirian PT ( Perseroan Terbatas )
® Definisi PT, Ciri-ciri PT, Klasifikasi PT, Biaya Mendirikan PT, Syarat mendirikan PT, Cara Mendirikan PT secara resmi, Kelebihan/Kekurangan mendirikan PT

* Jasa Pendirian  PMA ( Penanaman Modal Asing )
® Definisi PT PMA, Syarat mendirikan PT PMA, Lama mendirikan PT PMA, Biaya mendirikan PT PMA

* Jasa Pendirian CV  / Perusahaan Komanditer
® Definisi CV, Syarat mendirikan CV, Biaya mendirikan CV, Lama mendirikan CV, CV lengkap apa saja?

* Jasa SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
® Definisi SIUP, Syarat Siup PT CV, Biaya mengurus SIUP, Lama pengurusan SIUP

* Jasa API (Angka Pengenal Importir)
® Definisi API, Syarat TDP PT CV, Biaya mengurus TDP, Lama pengurusan TDP

* Jasa Pendirian Perusahaan Perorangan /UD/UD
® Definisi UD/PD, Syarat mendirikan UD/PD, Biaya mendirikan UD/PD, Lama mendirikan UD/PD, CV lengkap apa saja?

* Jasa Pendirian PT s/d SK Pengesahan
® Cara mendirikan PT hanya dengan Akta pendirian PT dan mendapatkan SK Pengesahan PT dari MENKUMHAM


Visi
Kami konsultan yang terdepan dalam bidang jasa pendirian atau perubahan dan perijinan dalam perusahaan dengan selalu memberikan solusi yang inovatif.
Misi
Kami memberikan pelayanan jasa pendirian atau perubahan dan perijinan dalam perusahaan dan membantu mengurus surat izin kepada setiap mitra yang menjalin kerja sama dengan kami berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Orientasi kemitraan
2. Efektifitas dan efisiensi atas setiap solusi yang kami tawarkan
3. Inovasi yang berkesinambungan
4. Kualitas dan profesionalisme kerja yang tinggi
5. Komitmen dalam setiap pelayanan efisiensi waktu



Langkah -langkah mendirikan Perusahaan PT dengan Cepat Mudah dan Tepat
PT (Perseroan Terbatas)

Perusahaan Perseoran, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham.

Berikut ciri-ciri Perseroan Terbatas (PT) :
1. Diatur dalam Undang-undang perseroan terbatas (uu pt) NO. 40 Tahun 2007.
2. Didirikan oleh minimal 2 orang / Pribadi hukum
3. Mempunyai minimal modal dasar ( sekarang minimal modal dasar 50.000.000,-)
4. Minimal modal yang disetor ke kas perseroan 25 %  dari minimal modal dasar.
5. Tanggung jawab terbatas dari para pemegang saham.
6. Didirikan dengan Akta Pendirian oleh Notaris dan berlaku sejak disahkan oleh Menteri Kehakiman.
7. Bertindak secara pribadi hukum.

Syarat pendirian PT :
  1. Copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
  2. Copy Kartu Keluarga ( jika penanggung jawab / Direktur Utama wanita )
  3. Copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab / Direktur Utama.
  4. Copy Surat Keterangan Domisili dari Pengelola gedung, jika perusahaan berdomisili di gedung
  5. Pas Foto Penanggung Jawab / Direktur Utama, Ukuran 3×4 = 2 Lembar berwarna
  6. Khusus Jakarta tempat pemukiman atau perumahan tidak diperbolehkan untuk kantor
Cara bikin prosedur pendirian pt dan tahapan dalam pendirian PT sebagai berikut:

1. Mengisi Formulir Pendirian PT yang  terdiri dari :
  • Nama Perusahaan / PT yang akan di pesan ke DEPKUMHAM
  • Alamat Perusahaan / PT (Untuk Jakarta alamat harus RUKO / PERKANTORAN / VIRTUAL OFFICE
  • No telepon perusahaan
  • Jumlah Modal Dasar perusahaan
  • Jumlah Modal Setor perusahaan
  • Susunan Pengurus perusahaan (Komisaris dan Direktur)
  • Kelas perusahan (Kecil/Menengah/Besar)
  • Bidang Usaha dalam SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan)
  • Bidang Usaha dalam TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
2. Mendaftarkan nama PT ke DEPKUMHAM via online oleh NOTARIS lama proses 3-5 hari kerja

3. Pembuatan Draft Akta Pendirian PT oleh Notaris, draft ini selayaknya di baca dan dimengerti oleh para pendiri . syarat dalam membuat akta pendirian PT adalah Foto Copy para pengurus/pendiri PT, Lama proses pembuatan akta pendirian PT 2-3 hari kerja.

4.Pembuatan Surat Domisili Perusahaan.
Surat Domisili dikeluarkan oleh pihak Kelurahan dan Kecamatan sesuai domisili perusahaan. Surat Domisili ini di perlukan untuk mengurus SIUP karena komponen berkas dalam PT saling berkaitan. Lama proses 2-3 hari kerja

5. Pendaftaran NPWP Perusahaan.
Nomor NPWP Perusahan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi Wajib Pajak Badan, dokumen yang diperlukan antara lain :
  • Akte Pendirian dan Perubahannya;
  • KTP yang masih berlaku sebagai penanggung jawab.
Kepada Wajib Pajak diberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan Kartu NPWP diberikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterimanya permohonan secara lengkap.

6. Mengurus Via Notaris Penerbitan SK pengesahan PT  oleh MENKUMHAM


7. Mengurus SIUP via DEPERINDAG : (Surat Ijin Umum Perdagangan).  SIUP   adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan, yang melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan

8. Mengurus TDP via DEPERINDAG : Tanda Daftar Perusahaan (TDP). TDP adalah bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang “WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN”. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.

MASA BERLAKU Berkas dalam perusahaan :

SIUP dan TDP  berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
Produk yang akan didapat dalam pengurusan pendirian PT
1  Cek dan Pemesanan Nama Perusahaan
2  Bukti Persetujuan pemakaian nama Perseroan Terbatas
3  Akta pendirian Perseroan Terbatas
4  Surat keterangan domisili perusahaan
5  NPWP-Nomor pokok wajib pajak
6  Surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak badan usaha / SKT
7  SK Pengesahan PT oleh Menteri Hukum dan HAM RI
8  SIUP-Surat izin usaha perdagangan
9  TDP-Tanda daftar perusahaan
10  BNRI-Berita negara RI




Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
1. PT Klasifikasi Kecil dengan modal Setor sebesar antara 50 Jt ~ 500Jt
2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 500 Jt ~ 10M
3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar diatas 10M

read more

Prosedur dan Persyaratan Pendirian Perusahaan atau Perseroan Terbatas

Prosedur dan Persyaratan Pendirian Perusahaan atau Perseroan Terbatas



Dalam mendirikan sebuah perusahaan atau perseroan terbatas ada beberapa tahap dan persyaratan yang harus dipenuhi bagi calon pendiri perusahaan : pertama lakukan persiapan
persiapan terdiri dari :
  • Konsultasi , yang berguna untuk : mengetahui ruang lingkup pendirian perusahaan, mengetahui biaya administrasi dan cara pembayarannya, dan mengetahui prosedur dan persyaratan pendirian perusahaan
  • Pengisian Formulir
  • Pengisian Surat Kuasa
Tahap yang kedua adalah pengajuan nama perusahaan. Pengajuan nama perusahaan ini didaftarkan oleh notaris melalui SISMINBAKUM. Dengan persyaratan :

  • Melampirkan asli formulir dan pendirian surat kuasa 
  • Melampirkan copy KTP para pendirinya dan para pengurus perusahaan 
  • Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan
Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris sebelumya bertujuan untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait (menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas (PT) dan peraturan pemerintah no.26 tahun 1998 tentang pemakaian perseroan terbatas.

Langkah Ketiga adalah pembuatan akta

Pembuatan akta pendirian dilakukan oleh notaris yang berwenang diseluruh wilayah negara Indonesia untuk selanjutnya mendapatkan pesetujuan dari menteri hukum dan HAM RI.

Langkah yang keempat adalah membuat surat keterangan domisili di kantor kelurahan
Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kantor kelurahan setempat sesuai dengan alamat kantor perusahaan tersebut berada sebagai bukti keterangan / keberadaan alamat perusahaan. Lama proses adalah 2 hari kerja. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah : copy bukti PBB tahun terakhir atau bukti PPN atas sewa atau kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran.

Tahap selanjutnya permohonan NPWP

Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan. Lama proses 2 hari kerja.
Persyaratan lain yang dibutuhkan :
  • Untuk wajib pajak perseorangan: foto copy KTP bagi WNI atau foto copy paspor bagi WNA, surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing minimal lurah atau kepala desa, surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan dari instansi yang berwenang.
  • Untuk wajib pajak badan usaha : foto copy akta pendirian dan perubahan terakhir, foto copy KTP bagi WNI atau foto copy paspor bagi WNA ditambah surat keterangan tempat tinggal dari instansi yang berwenang bagi orang asing minimal lurah atau kepala desa, surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang minimal lurah atau kepala desa.
Tahap berikutnya pengesahan Anggaran Dasar Perseroan olen Menteri Kehakiman dan HAM
Permohonan ini diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseroan (Akta Pendirian) sebagai badan hukum PT sesuai dengan UU no. 40 tahun 2007 tentang perseroaan terbatas. Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan diajukan. Persyaratan lain yang dibutuhkan adalah :
  • Bukti setor bank senilai modal disetor dalam akta pendirian
  • Bukti PNBP sebagai pembayaran berita acara negara
  • Asli akta pendirian
Langkah selanjutnya membuat SIUP

Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan. Lama proses adalah 10 hari kerja. Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
  • SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
  • SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
  • SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
Prosedur permohonan SIUP :
  1. Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohona SIUP beserta persyaratan melalui kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP menengah dan SIUP kecil
  2. Sedangkan permohonan SIUP besar diajukan melalui Kanwil Perindutrian dan Perdagangan kota atau propinsi sesuai domisili perusahaan
Mengajukan tanda daftar perusahaan

Permohonan pendaftaran dajukan kepada kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota atau kabupaten terkait sesuai dengan domisili perusahaan. Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa perusahaan / badan usaha telah melakukan wajib daftar prusahaan sesuai dengan peratran Menteri Perdagangan RI no.37 / m-DnG / DER / 9 / 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran perusahaan.
Persyaratan yang dibutuhkan :
  1.  foto copy izin persetujuan investasi dari BKPM untuk PMA / PMDN (asli diperlihatkan)
  2. foto copy akta pendirian dan perubahannya (asli ditunjukan)
  3. Asli SK Menteri Hukum dan HAM RI dan laporan perubahan akta
  4. foto copy surat keterangan domisili perusahaan, SIUP / SIUJPT / SIUPA / ijin operasional lainnya (asli ditunjukan)
  5. foto copy KTP pengurus (direksi dan komisaris) atau paspor jika pengurus adalah WNA.
Tahap terakhir adalah pengumuman dalam Berita Acara Negara Republik Indonesia
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI, maka harus di umumkan dalam berita negara dari perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan telah sempurna statusnya sebagai badan hukum.
Gambar Ilustrasi Lainnya

read more