SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)
1. Persyaratan Administrasi
Berkas-berkas yang harus dilengkapi untuk mengurus pembuatan SIUP tergantung pada jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.
- Perseroan Terbatas
- Foto kopi akta pendirian PT yang disahkan oleh menteri Hukum dan HAM.
- Foto kopi surat keputusan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
- Foto kopi KTP direktur utama atau penanggung jawab perusahaan atau pemegang sahamnya.
- Foto kopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Surat izin gangguan/HO
- Izin prinsip
- Neraca perusahaan
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
- Materai senilai Rp. 6.000,-
- Foto kopi kartu keluarga jika penanggung jawabnya seorang perempuan.
- Izin teknis dari instansi terkait jika diperlukan.
- Koperasi
- Foto kopi akta pendirian koperasi yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.
- Foto kopi KTP dewan pengurus dan dewan pengawas koperasi.
- Susunan dewan pengurus dan dewan pengawas.
- Foto kopi NPWP.
- Foto kopi SITU dari pemerintah daerah.
- Neraca koperasi.
- Meterai senilai Rp. 6.000.-
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar.
- Izin-izin lain yang terkait (Badan Pengendalian Dampat dengan Lingkungan Daerah) usaha yang dijalankan, misalnya jika usaha kita menghasilkan limbah, kita harus memiliki izin AMDAL dari Bapedalda setempat.
- Perusahaan Perorangan
- Foto kopi KTP pemegang saham perusahaan.
- Foto kopi NPWP.
- Surat keterangan domisili atau SITU.
- Neraca perusahaan.
- Meterai senilai Rp. 6.000,-
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
- Izin-izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.
- Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Foto kopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
- Foto kopi akta notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari departemen hukum dan HAM.
- Surat keterangan dari badan pengawas pasar modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
- Foto kopi kartu tanda penduduk (KTP) penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan.
- Foto kopi surat tanda penerimaan laporan keuangan tahunan perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
- Foto penanggung jawab/direktur utama/pemilik perusahaan ukuran 4 x 6 cm sebanyak dua lembar.
Cara mendapatkan SIUP sebagai berikut.
- Pemilik perusahaan atau melalui kuasa yang sudah dikuasakan dapat mengurus langsung ke kantor dinas perdagangan setempat atau kepala kantor pelayanan perizinan selaku pejabat penerbit SIUP di wilayah kerjanya.
- Kemudian mengambil formulir pendaftaran atau surat permohonan yang sudah disediakan oleh kantor dinas perdagangan yang dilengkapi dengan syarat-syarat yang sudah ditentukan. Surat permohonan tersebut harus di tandatangani diatas meterai cukup pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan.
- Pihak ketiga yang mengurus untuk mendapatkan SIUP, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggungjawab perusahaan.
- Membayar sesuai dengan peraturan daerah masing-masing.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar