Penambahan Modal Perseroan
Latar Belakang
Suatu Perseroan Terbatas (“Perseroan”)
dapat meningkatkan modalnya dengan cara melakukan penambahan modal,
yang prosesnya dilakukan berdasarkan atas persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”). Menurut Pasal 41 ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”),
RUPS dapat menyerahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna
menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS tersebut dalam rangka peningkatan
modal Perseroan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun, dengan
catatan bahwa penyerahan kewenangan tersebut sewaktu-waktu dapat ditarik
kembali oleh RUPS.
1. Penambahan Modal Dasar
Keputusan RUPS untuk melakukan
penambahan modal dasar adalah sah apabila dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan kuorum dan jumlah suara setuju untuk perubahan anggaran
dasar sesuai dengan ketentuan dalam UUPT dan/atau anggaran dasar.
2. Penambahan Modal ditempatkan dan disetor
Sedangkan keputusan RUPS untuk
penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam batas modal dasar adalah
sah apabila dilakukan dengan kuorum kehadiran lebih dari ½ (satu perdua)
bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara, dan disetujui oleh
lebih dari ½ (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh suara yang
dikeluarkan, kecuali ditentukan lebih besar dalam anggaran dasar.
Seluruh saham yang dikeluarkan dalam
rangka penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap
pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham
yang sama. Apabila saham yang dikeluarkan tersebut merupakan saham yang
klasifikasinya belum pernah dikeluarkan, maka yang berhak membeli
terlebih dahulu adalah seluruh pemegang saham sesuai dengan perimbangan
jumlah saham yang dimilikinya. Pasal 43 ayat (3) UUPT menyebutkan,
penawaran terlebih dahulu itu tidak berlaku dalam hal pengeluaran saham
yang ditujukan kepada:
a. Karyawan Perseroan;
b. Pemegang obligasi atau efek lain
yang dapat dikonversikan menjadi saham, yang telah dikeluarkan dengan
persetujuan RUPS; atau
c. Dilakukan dalam rangka reorganisasi
dan/atau restrukturisasi (penggabungan, peleburan, pengambilalihan,
kompensasi piutang, atau pemisahan) yang telah disetujui RUPS.
Namun, apabila para pemegang saham yang
telah ditawarkan terlebih dahulu tidak menggunakan haknya untuk membeli
dan membayar lunas saham yang dibeli dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari sejak tanggal penawaran, maka Perseroan dapat menawarkan sisa
saham yang tidak diambil itu kepada pihak ketiga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar