Izin Usaha Dokumen: Izin Usaha Pendirian SK Kehakiman: SK Kehakiman Persyaratan : Copy Akta Notaris. Copy NPWP. Bukti pembayaran Lembaran Berita Negara. Surat Pernyataan Penyertaan Moda...
read more
Memuat...
Jumat, 29 November 2013
Pendirian SK Kehakiman
Persyaratan KADIN
KADIN (Kamar Dagang dan Industri)
Persyaratan :
Perusahaan Besar Rp. 6.000.000,-
Perusahaan Menengah Rp. 4.500.000,-
Perusahaan Kecil Rp. 3.500.000,-
Lama proses :
Sertifikasi Kadin 1 (satu) bulan.
KTA Kadin & KTA Asosiasi 4 (empat ) hari.
read more
Persyaratan :
- Copy KTP penanggung jawab.
- Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Copy NPWP.
- Copy SK Kehakiman.
- Copy TDP.
- Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
- Kartu Anggota Kadin.
- Sertifikasi Kadin.
- Kartu Anggota Asosiasi sesuai dengan jenis usahanya.
Perusahaan Besar Rp. 6.000.000,-
Perusahaan Menengah Rp. 4.500.000,-
Perusahaan Kecil Rp. 3.500.000,-
Lama proses :
Sertifikasi Kadin 1 (satu) bulan.
KTA Kadin & KTA Asosiasi 4 (empat ) hari.
Persyaratan BPW (Biro Perjalanan Wisata)
BPW ( Biro Perjalanan Wisata ) / Travel
Persyaratan :
Persyaratan :
- Copy KTP penanggung jawab.
- Copy Akta Notaris Khusus Perjalanan Wisata/Travel.
- Copy Surat Keterangan Domisili.
- Copy NPWP.
- Copy SK Kehakiman / PNBP.
- IMB dan IPB Bangunan Kantor.
- Copy PBB / Akta Surat Perjanjian Kontrak bila Sewa.
- Referensi Bank.
- Slip Setoran Bank.
- Daftar riwayat hidup penanggung jawab dan karyawan.
- Struktur Organisai Perusahaan.
- Denah ruang dan Denah Lokasi kantor.
- Proyek Proposal / Hasil Study Kelayakan.
- Izin tempat usaha dari Pemda.
- UUG / HO.
- Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko luas kantor min. 60 m2.
- Photo Penanggung jawab Ukuran 4x6 = 6 Lembar berwarna.
Persyaratan API (Angka Pengenal Importir)
Angka
Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang
harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor
sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor :
50/MPP/Kep10/1999 Tahun 1999 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).
1. Persyaratan API -U
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto copy KTP + Paspor Penanggung Jawab.
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
11. Refernsi Bank (Asli)
12. Lokasi Kantor siap survey
read more
1. Persyaratan API -U
Persyaratannya :
1. Foto copy SIUP
2. Foto copy TDP.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan1. Foto copy SIUP
2. Foto copy TDP.
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto copy KTP + Paspor Penanggung Jawab.
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
11. Refernsi Bank (Asli)
12. Lokasi Kantor siap survey
Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )
2. Persyaratan API-P
Persyaratannya :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto Copy Izin Industri
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy TDP.
9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
11. Foto Copy UUG/HO bagi perusahaan untuk API-P
12. Foto copy paspor yg masih berlaku
13. Surat Kuasa dalam Kop Surat
14. Lokasi kantor siap disurvey
Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto Copy Izin Industri
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy TDP.
9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
11. Foto Copy UUG/HO bagi perusahaan untuk API-P
12. Foto copy paspor yg masih berlaku
13. Surat Kuasa dalam Kop Surat
14. Lokasi kantor siap disurvey
Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )
3. Persyaratan API-T
Persyaratannya:
1. Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
2. Foto copy Akte Perusahaan
3. Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen impor
6. Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
7. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
8. Foto copy domisili perusahaan
9. LKPM periode terakhir
10.Foto copy KTP dan pasport
11.Pas photo 3x4=4 lembar (warna)
Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )
1. Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
2. Foto copy Akte Perusahaan
3. Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen impor
6. Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
7. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
8. Foto copy domisili perusahaan
9. LKPM periode terakhir
10.Foto copy KTP dan pasport
11.Pas photo 3x4=4 lembar (warna)
Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )
Persyaratan UD (Usaha Dagang)
- Copy KTP.
- Copy KK.
- Copy PBB / Sewa.
- Copy Surat kontrak apabila status kontrak.
- Tempat usaha di wilayah Perkantoran.
- Nama usaha / UD / PD.
- Jenis usaha.
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 Lembar berwarna.
Dokumen yang di urus :
- Surat Keterangan Domisili Usaha.
- NPWP ( Nomor Poko Wajib Pajak ).
- SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ).
- TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).
Persyaratan CV
Dokumen yang diurus:
1. Akta Notaris
2. Legalisir Pengadilan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)1. Akta Notaris
2. Legalisir Pengadilan
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratannya :
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, f oto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna>
* Biaya Pengurusan : Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 25 Hari Kerja )
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, f oto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna>
* Biaya Pengurusan : Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 25 Hari Kerja )
Persyaratan NPIK Elektronik
Dokumen yang diurus :
Persyaratannya :
1. Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop
1. Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop
Surat Perusahaan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Foto Berwarna Penanggung Jawab perusahaan sesuai dengan yang
2. Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Foto Berwarna Penanggung Jawab perusahaan sesuai dengan yang
terdapat
dalam API ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (latar
belakang warna
merah).
4. API-U / API-P / APIT
Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Lama Proses : 7 Hari Kerja )
4. API-U / API-P / APIT
Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Lama Proses : 7 Hari Kerja )
Persyaratan PT (Perseroan Terbatas)
Dokumen yang diurus:
1.Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
2.SK Kehakiman
3.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7.Berita Negara
Persyaratannya :
1.Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
3.Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
4.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
5.Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6.Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
7.Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
* Biaya Pengurusan : Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 40 Hari Kerja )
read more
1.Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
2.SK Kehakiman
3.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7.Berita Negara
Persyaratannya :
1.Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
3.Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
4.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
5.Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6.Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
7.Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili
Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :
- PT Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 0 Jt ~ 200Jt
- PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 201 Jt ~ 500Jt
- PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 501 Jt ~ 1M
* Biaya Pengurusan : Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 40 Hari Kerja )
Biro Jasa Izin Dokumen (Legal) Perusahaan
Izin Usaha Dokumen adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa
konsultan perijinan yang bergerak dibidang layanan pemberian jasa
pengurusan perijinan usaha di Indonesia. Disini kami mengundang anda
untuk mengetahui lebih banyak tentang kami serta jasa layanan kami. Dengan
pengalaman kami dalam mengurus Perijinan usaha dan dokumen Perusahaan
maupun Pribadi maka kami menjamin dapat mengurus perijinan dengan cepat
dan harga yang terjangkau atas ijin usaha anda .
Ijin Usaha ataupun Jasa-jasa Pengurusan yang dapat kami berikan antara lain :
- PT (Perseroan Terbatas)
- CV (Commanditaire Vennootschap)
- UD (Usaha Dagang)
- API (Angka Pengenal Importir)
- NIK (Nomor Pokok Induk Kepabeanan)
- NPIK
- BPW (Biro Perjalanan Wisat)
- SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi)
- SIUPAL
- SIUP
- TDP
- NPWP
- PKP
- Dll.......
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 29
Pulogadung - Jakarta
Indonesia
Phone : 021 - 9706 8968
Mobile : 0821 1124 7431 (Ryan)
Langganan:
Komentar (Atom)


