Memuat...

Jumat, 29 November 2013

Izin Usaha Dokumen: Izin Usaha Pendirian SK Kehakiman

Izin Usaha Dokumen: Izin Usaha Pendirian SK Kehakiman: SK Kehakiman Persyaratan : Copy Akta Notaris. Copy NPWP. Bukti pembayaran Lembaran Berita Negara. Surat Pernyataan Penyertaan Moda...
read more

Pendirian SK Kehakiman

SK Kehakiman

Persyaratan :

  1. Copy Akta Notaris.
  2. Copy NPWP.
  3. Bukti pembayaran Lembaran Berita Negara.
  4. Surat Pernyataan Penyertaan Modal Perusahaan.
  5. PNBP (Fian-1/Fian-2).
read more

Persyaratan KADIN

KADIN (Kamar Dagang dan Industri)

Persyaratan :

  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Akta pendirian/perubahan Perusahaan.
  3. Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
  4. Copy NPWP.
  5. Copy SK Kehakiman.
  6. Copy TDP.
  7. Photo Penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 4 lembar Berwarna.
Dokumen KADIN yang di urus :
  1. Kartu Anggota Kadin.
  2. Sertifikasi Kadin.
  3. Kartu Anggota Asosiasi sesuai dengan jenis usahanya.
Harga :
Perusahaan Besar Rp. 6.000.000,-
Perusahaan Menengah Rp. 4.500.000,-
Perusahaan Kecil Rp. 3.500.000,-

Lama proses :
Sertifikasi Kadin 1 (satu) bulan.
KTA Kadin & KTA Asosiasi 4 (empat ) hari.
read more

Persyaratan BPW (Biro Perjalanan Wisata)

BPW ( Biro Perjalanan Wisata ) / Travel

Persyaratan :

  1. Copy KTP penanggung jawab.
  2. Copy Akta Notaris Khusus Perjalanan Wisata/Travel.
  3. Copy Surat Keterangan Domisili.
  4. Copy NPWP.
  5. Copy SK Kehakiman / PNBP.
  6. IMB dan IPB Bangunan Kantor.
  7. Copy PBB / Akta Surat Perjanjian Kontrak bila Sewa.
  8. Referensi Bank.
  9. Slip Setoran Bank.
  10. Daftar riwayat hidup penanggung jawab dan karyawan.
  11. Struktur Organisai Perusahaan.
  12. Denah ruang dan Denah Lokasi kantor.
  13. Proyek Proposal / Hasil Study Kelayakan.
  14. Izin tempat usaha dari Pemda.
  15. UUG / HO.
  16. Kantor berada di wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko luas kantor min. 60 m2.
  17. Photo Penanggung jawab Ukuran 4x6 = 6 Lembar berwarna.
read more

Persyaratan API (Angka Pengenal Importir)

Angka Pengenal Impor atau API adalah tanda pengenal sebagai Importir yang harus dimiliki perusahaan yang dalam kegiatan usahanya melakukan impor sesuai dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 50/MPP/Kep10/1999 Tahun 1999 tentang ANGKA PENGENAL IMPOR (API).

                                                             1. Persyaratan API -U

Sample image
Persyaratannya :
1. 
Foto copy SIUP
2. Foto copy TDP.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. 
Foto copy KTP + Paspor Penanggung Jawab.
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. 
 Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
11. Refernsi Bank (Asli)
12. Lokasi Kantor siap survey

Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )
2. Persyaratan API-P
Persyaratannya :
1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
2. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan.
3. Domisili Asli dan copy domisili legalisir kelurahaan
4. Foto copy NPWP Perusahaan.
5. Foto copy NPWP Pribadi Penanggung Jawab.
6. Foto Copy Izin Industri
7. Foto copy SK Kehakiman.
8. Foto copy TDP.
9. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa ( min 2 tahun ).
10. Pas Foto 3X4 = 3 lembar bewarna
11. Foto Copy UUG/HO bagi perusahaan untuk API-P
12. Foto copy paspor yg masih berlaku
13. Surat Kuasa dalam Kop Surat
14. Lokasi kantor siap disurvey

Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )
3. Persyaratan API-T
Persyaratannya:
1. Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
2. Foto copy Akte Perusahaan
3. Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
4. Foto copy NPWP
5. Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen impor
6. Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
7. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
8. Foto copy domisili perusahaan
9. LKPM periode terakhir
10.Foto copy KTP dan pasport
11.Pas photo 3x4=4 lembar (warna)

Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 10-15 hari kerja )
read more

Persyaratan UD (Usaha Dagang)

Syarat Pendirian : 
  • Copy KTP.
  • Copy KK.
  • Copy PBB / Sewa.
  • Copy Surat kontrak apabila status kontrak.
  • Tempat usaha di wilayah Perkantoran.
  • Nama usaha / UD / PD.
  • Jenis usaha.
  • Pas photo penanggung jawab ukuran 3x4 = 2 Lembar berwarna.  
 
 
Dokumen yang di urus :
  1. Surat Keterangan Domisili Usaha.
  2. NPWP ( Nomor Poko Wajib Pajak ).
  3. SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ).
  4. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan ).
read more

Persyaratan CV

Sample imageCV atau Commanditaire Vennotschaap, di Indonesia lebih popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer. Sebenarnya yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.
Dokumen yang diurus:
1. Akta Notaris
2. 
Legalisir Pengadilan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. 
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratannya :
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, f oto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna>

* Biaya Pengurusan : 
Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 25 Hari Kerja )
read more

Persyaratan NPIK Elektronik

Dokumen yang diurus :
Persyaratannya :
1. Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop  
    Surat Perusahaan.
2. Nomor Pokok Wajib Pajak.
3. Foto Berwarna Penanggung Jawab perusahaan sesuai dengan yang 
    terdapat dalam API ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar (latar    
    belakang warna merah).
4. API-U / API-P / APIT

Biaya Pengurusan: Silahkan Hubungi Kami ( Lama Proses : 7 Hari Kerja )
read more

Persyaratan PT (Perseroan Terbatas)

Dokumen yang diurus:
1.Akta Notaris/Pendirian Perusahaan
2.SK Kehakiman

3.NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4.
Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5.SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6.TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
7.Berita Negara



Persyaratannya :
1.Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2.Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
3.Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak/Sewa
4.Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung Perkantoran
5.Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6.Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 4 lbr berwarna
7.Surat Pengantar RT/RW untuk pengurusan izin domisili



Klasifikasi PT terdiri atas 3 klasifikasi :

  1. PT Klasifikasi kecil dengan modal Setor sebesar antara 0 Jt ~ 200Jt
  2. PT Klasifikasi Menengah dengan modal Setor sebesar antara 201 Jt ~ 500Jt
  3. PT Klasifikasi Besar dengan modal Setor sebesar antara 501 Jt ~ 1M

* Biaya Pengurusan : 
Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 40 Hari Kerja )
read more

Biro Jasa Izin Dokumen (Legal) Perusahaan

Izin Usaha Dokumen adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konsultan perijinan yang bergerak dibidang layanan pemberian jasa pengurusan perijinan usaha di Indonesia. Disini kami mengundang anda untuk mengetahui lebih banyak tentang kami serta jasa layanan kami. Dengan pengalaman kami dalam mengurus Perijinan usaha dan  dokumen Perusahaan maupun Pribadi maka kami menjamin dapat mengurus perijinan dengan cepat dan harga yang terjangkau atas ijin usaha anda .

Ijin Usaha ataupun Jasa-jasa Pengurusan yang dapat kami berikan antara lain :


  1. PT  (Perseroan Terbatas)
  2. CV (Commanditaire Vennootschap)
  3. UD (Usaha Dagang)
  4. API (Angka Pengenal Importir)
  5. NIK (Nomor Pokok Induk Kepabeanan)
  6. NPIK
  7. BPW (Biro Perjalanan Wisat)
  8. SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Perusahaan Transportasi)
  9. SIUPAL
  10. SIUP
  11. TDP
  12. NPWP
  13. PKP
  14. Dll.......
Dengan tenaga profesional yang berpengalaman menjadikan kami sebagai mitra bagi Pengusaha dan investor untuk berinvestasi di Indonesia. 
 
 
 
Jalan Perintis Kemerdekaan No. 29
Pulogadung - Jakarta
Indonesia
Phone : 021 - 9706 8968
Mobile : 0821 1124 7431 (Ryan)
read more