CV atau Commanditaire Vennotschaap,
di Indonesia lebih popular dikenal dengan nama persekutuan komanditer.
Sebenarnya yang dimaksud dengan Persekutuan Komanditer (CV) adalah badan
usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama, dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda
untuk setiap anggota. Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa
disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang
berperan menjalankan usaha tersebut.
Dokumen yang diurus:
1. Akta Notaris
2. Legalisir Pengadilan
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)1. Akta Notaris
2. Legalisir Pengadilan
4. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
6. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
Persyaratannya :
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, f oto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna>
* Biaya Pengurusan : Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 25 Hari Kerja )
1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang
2. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
3. Foto copy PBB terakhir tempat usaha/kantor, apabila milik sendiri, f oto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
4. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
5. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman khusus Jakarta
6. Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna>
* Biaya Pengurusan : Silahkan Hubungi Kami ( Proses Pengurusan : 25 Hari Kerja )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar