Dalam melakukan prosedur pendirian usaha, seorang pengusaha yang akan
mendirikan perusahan harus dapat memilih bentuk usaha yang akan dibuat,
memahami prosedur serta legalitas pendirian usaha agar perusahaan
tercatat dalam badan hukum, serta aspek sumber daya manusia dan
organisasi di dalam sebuah perusahaan.
Berikut saya akan membahas sedikit tentang :
1. Bentuk Perusahaan
2. Prosedur serta Legalitas
3. Sumber Daya Manusia
Perusahaan memiliki banyak bentuk serta ciri khas dari perusahaan, di
Indonesia sendiri bentuk perusahaan ada bermacam-macam bentuk, contohnya
perusahaan perorangan, perseroan terbatas, commanditaire
vennootschap, Koperasi, yayasan, Perusahaan Umum dan lain sebagainya.
Saya akan mencoba menjelaskan secara singkat beberapa contoh bentuk
perusahaan yang terlah disebutkan tersebut.
1. Perusahaan perorangan
Perusahaan perorangan merupakan sebuah perusahaan yang
memiliki pemilik tunggal, artinya perusahaan ini merupakan perusahaan
yang didirikan, dimodali serta dioperasikan oleh pemiliki perusahaan.
Walaupun pengertian perusahaan ini seolah-olah di operasikan oleh 1
orang saja dan ternyata tidak sepenuhnya seperti yang dimaksud, mengapa?
karena perusahaan ini terkadang menjalin sebuah kerjasama dengan pihak
lain seperti karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Bentuk
perusahaan perorangan biasanya merupakan sebuah perusahaan dagang,
dimana seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan, management
keuangan, berkembanganya perusahaan serta umur dari perusahaan tersebut
adal ditangan si pemilik perusahaan tersebut.
2. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan sebuah perusahaan yang memiliki dasar
perjanjian, oleh karena itu perusahaan ini dapat berjalan dengan pelaku
lebih dari 1 orang. Perseroan terbatas memiliki modal minimal pendirian
perusahaan sebesar 50 juta rupiah, perusahaan ini merupakan perusahaan
paling populer yang berada di Indonesia, sebagian besar perusahaan di
Indonesia memiliki bentuk perseroan terbatas. Bentuk perusahaan ini di
atur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 untuk menjamin pemilik
saham yang memiliki perjanjian pada suatu perusahaan perseroan terbatas.
Bentuk perusahaan ini tanggung jawab dibebankan oleh pemegang saham,
sehingga jika terjadi validasi yang disebabkan oleh hutang perusahaan
yang begitu besar maka pemegang saham wajib bertanggung jawab
sepenuhnya. Perseroan Terbatas kepemilikannya dapat diperjualbelikan
secara publik tergantung keputusan atau hak pemegang saham, karena yang
dijual didalam kepemilikan perusahaan ini adalah saham.
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Sama seperti Perseroan Terbatas, perusahaan ini
merupakan perusahaan yang didirikan dengan perjanjian 2 orang atau lebih
pada sebuah akta pendirian perusahaan yang di sah kan oleh notaris.
Pendirian perusahaan bentuk ini terdiri dari persero aktif dan persero
pasif, dimana persero aktif memiliki tanggung jawab atas apa yang
terjadi pada perusahaan tersebut dan seluruh harta benda yang
dimilikinya akan terlibat jika perusahaan mengalami sebuah masalah,
sedangakan persero pasif memiliki tanggung jawab sebatas modal yang
ditanam pada perusahaan tersebut. Lingkup dari perseroan komanditer
lebih sempit dibanding lingkup perusahaan perseroan terbatas.
4. Koperasi
Koperasi merupakan jenis perusahaan merakyat yang ada
di Indonesia. Perusahaan ini terbentuk dari ide seorang Muhammad Hatta
yang sekarang dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia. Koperasi
merupakan jenis perusahaan simpan pinjam yang memberikan modal kepada
pengusaha kecil menengah untuk membangun sebuah usaha dengan modal yang
tidak terlalu besar. Umumnya Koperasi mengadaptasi sistem perbankkan
hanya saja dengan modal dan lingkup yang lebih kecil. Perusahaan ini
didirikan atas dasar kebersamaan dalam membangun hidup yang lebih
sejahtera sehingga modal dari koperasi merupakan modal bersama.
5. Perusahaan Umum
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang melayani
masyarakat umum seperti penyediaan listrik dan air sehingga perusahaan
jenis ini dipegang dan diawasi oleh negara.
Dalam mendirikan perusahaan ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan, yaitu :
1. Pembuatan Akta Pendirian perusahaan
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Wajib Pajak
4. Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat Izin Usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan
Dalam menjalankan sebuah perusahaan tidak terlepas dari
peran beberapa orang, oleh karena itu sumber daya manusia menjadi hal
yang penting dalam mendirikan perusahaan. Sumber daya manusia merupakan
potensi yang dimiliki manusia dalam menjalankan sesuatu sehingga dapat
menghasilkan hal yang memberikan keuntungan.
Struktur organisasi dalam sebuah perusahaan terbentuk
dari perusahaan itu sendiri. Secara umum struktur organisasi sebuah
perusahaan terdiri dari pemiliki perusahaan dan karyawan. Karyawan pada
perusahaan inilah yang membentuk sebuah struktur organisasi dalam
menjalankan perusahaan, seperti direktur, manager, supervisior, dan
staff biasa. Tugas yang dijalankan masing-masing orang di dalam
perusahaanpun berbeda-beda, dimana tugas yang dijalankan tergantung dari
struktur organisasi perusahaan dimana tugas masing-masing posisi
memiliki hubungan yang terjaring satu sama lain dalam menjalankan sebuah
perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar