Memuat...

Jumat, 06 Desember 2013

Pendirian Perusahaan

Dalam melakukan prosedur pendirian usaha, seorang pengusaha yang akan mendirikan perusahan harus dapat memilih bentuk usaha yang akan dibuat, memahami prosedur serta legalitas pendirian usaha agar perusahaan tercatat dalam badan hukum, serta aspek sumber daya manusia dan organisasi di dalam sebuah perusahaan.
Berikut saya akan membahas sedikit tentang :
1. Bentuk Perusahaan
2. Prosedur serta Legalitas
3. Sumber Daya Manusia
Perusahaan memiliki banyak bentuk serta ciri khas dari perusahaan, di Indonesia sendiri bentuk perusahaan ada bermacam-macam bentuk, contohnya perusahaan perorangan, perseroan terbatas, commanditaire vennootschap, Koperasi, yayasan, Perusahaan Umum dan lain sebagainya. Saya akan mencoba menjelaskan secara singkat beberapa contoh bentuk perusahaan yang terlah disebutkan tersebut.
1. Perusahaan perorangan
Perusahaan perorangan merupakan sebuah perusahaan yang memiliki pemilik tunggal, artinya perusahaan ini merupakan perusahaan yang didirikan, dimodali serta dioperasikan oleh pemiliki perusahaan. Walaupun pengertian perusahaan ini seolah-olah di operasikan oleh 1 orang saja dan ternyata tidak sepenuhnya seperti yang dimaksud, mengapa? karena perusahaan ini terkadang menjalin sebuah kerjasama dengan pihak lain seperti karyawan yang bekerja pada perusahaan tersebut. Bentuk perusahaan perorangan biasanya merupakan sebuah perusahaan dagang, dimana seluruh keuntungan menjadi hak pemilik perusahaan, management keuangan, berkembanganya perusahaan serta umur dari perusahaan tersebut adal ditangan si pemilik  perusahaan tersebut.  
2. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas merupakan sebuah perusahaan yang memiliki dasar perjanjian, oleh karena itu perusahaan ini dapat berjalan dengan pelaku lebih dari 1 orang. Perseroan terbatas memiliki modal minimal pendirian perusahaan sebesar 50 juta rupiah, perusahaan ini merupakan perusahaan paling populer yang berada di Indonesia, sebagian besar perusahaan di Indonesia memiliki bentuk perseroan terbatas. Bentuk perusahaan ini di atur dalam undang-undang nomor 40 tahun 2007 untuk menjamin pemilik saham yang memiliki perjanjian pada suatu perusahaan perseroan terbatas. Bentuk perusahaan ini tanggung jawab dibebankan oleh pemegang saham, sehingga jika terjadi validasi yang disebabkan oleh hutang perusahaan yang begitu besar maka pemegang saham wajib bertanggung jawab sepenuhnya. Perseroan Terbatas kepemilikannya dapat diperjualbelikan secara publik tergantung keputusan atau hak pemegang saham, karena yang dijual didalam kepemilikan perusahaan ini adalah saham.
3. Commanditaire Vennootschap (CV)
Sama seperti Perseroan Terbatas, perusahaan ini merupakan perusahaan yang didirikan dengan perjanjian 2 orang atau lebih pada sebuah akta pendirian perusahaan yang di sah kan oleh notaris. Pendirian perusahaan bentuk ini terdiri dari persero aktif dan persero pasif, dimana persero aktif memiliki tanggung jawab atas apa yang terjadi pada perusahaan tersebut dan seluruh harta benda yang dimilikinya akan terlibat jika perusahaan mengalami sebuah masalah, sedangakan persero pasif memiliki tanggung jawab sebatas modal yang ditanam pada perusahaan tersebut.  Lingkup dari perseroan komanditer lebih sempit dibanding lingkup perusahaan perseroan terbatas.
4. Koperasi
Koperasi merupakan jenis perusahaan merakyat yang ada di Indonesia. Perusahaan ini terbentuk dari ide seorang Muhammad Hatta yang sekarang dikenal sebagai bapak Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan jenis perusahaan simpan pinjam yang memberikan modal kepada pengusaha kecil menengah untuk membangun sebuah usaha dengan modal yang tidak terlalu besar. Umumnya Koperasi mengadaptasi sistem perbankkan hanya saja dengan modal dan lingkup yang lebih kecil. Perusahaan ini didirikan atas dasar kebersamaan dalam membangun hidup yang lebih sejahtera sehingga modal dari koperasi merupakan modal bersama.
5. Perusahaan Umum
Perusahaan ini merupakan perusahaan yang melayani masyarakat umum seperti penyediaan listrik dan air sehingga perusahaan jenis ini dipegang dan diawasi oleh negara.
Dalam mendirikan perusahaan ada prosedur-prosedur yang harus dilakukan, yaitu :
1. Pembuatan Akta Pendirian perusahaan
2. Surat keterangan domisili perusahaan
3. Nomor Wajib Pajak
4. Surat Pengukuhan Perusahaan Kena Pajak
5. Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
6. Surat Izin Usaha perdagangan
7. Tanda Daftar Perusahaan
Dalam menjalankan sebuah perusahaan tidak terlepas dari peran beberapa orang, oleh karena itu sumber daya manusia menjadi hal yang penting dalam mendirikan perusahaan. Sumber daya manusia merupakan potensi yang dimiliki manusia dalam menjalankan sesuatu sehingga dapat menghasilkan hal yang memberikan keuntungan. 
Struktur organisasi dalam sebuah perusahaan terbentuk dari perusahaan itu sendiri. Secara umum struktur organisasi sebuah perusahaan terdiri dari pemiliki perusahaan dan karyawan. Karyawan pada perusahaan inilah yang membentuk sebuah struktur organisasi dalam menjalankan perusahaan, seperti direktur, manager, supervisior, dan staff biasa.  Tugas yang dijalankan masing-masing orang di dalam perusahaanpun berbeda-beda, dimana tugas yang dijalankan tergantung dari struktur organisasi perusahaan dimana tugas masing-masing posisi memiliki hubungan yang terjaring satu sama lain dalam menjalankan sebuah perusahaan. 
Sistem penggajian pada perusahaan biasanya diatur oleh undang-undang sehingga kita sering mendengar kata-kata UMR. Penggajian pada perusahaanpun tergantung dari kondisi perusahaan serta struktur organisasi perusahaan itu sendiri.  Proses rekruitmen pada sebuah perusahaan besar, semisalnya perseroan terbatas, proses perekrutannya  melalui divisi HRD(Human Resource Departement), dimana proses rekruitmen karyawan tergantung dari persyaratan yang diminta serta proses interview untuk melihat potensi dan karakter calon karyawan sebuah perusahaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar