Pentingnya Peraturan Perusahaan
Peraturan perusahaan bertujuan untuk
menjamin keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja, serta antara
kewenangan dan kewajiban pengusaha, memberikan pedoman bagi pengusaha
dan pekerja untuk melaksanakan tugas kewajibannya masing-masing,
menciptakan hubungan kerja harmonis, aman dan dinamis antara pekerja dan
pengusaha, dalam usaha bersama memajukan dan menjamin kelangsungan
perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Menurut Pasal 111 UU Ketenegakerjaan, Peraturan perusahaan sekurang-kurangnya memuat:
- hak dan kewajiban pengusaha;
- hak dan kewajiban pekerja/buruh;
- syarat kerja;
- tata tertib perusahaan; dan
- jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan.
Pengusaha yang mempekerjakan paling
sedikit 10 (sepuluh) orang pekerja/buruh wajib membuat peraturan
perusahaan. Peraturan perusahaan mulai berlaku setelah mendapat
pengesahan dari Menteri atau Pejabat yang ditunjuk dan peraturan
perusahaan berlaku untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun serta
wajib diperbaharui setelah habis masa berlakunya.
Peraturan perusahaan dalam waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak naskah peraturan perusahaan
diterima harus sudah mendapat pengesahan oleh Menteri atau pejabat yang
ditunjuk. Apabila peraturan perusahaan telah memenuhi ketentuan dalam
Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan, tetapi dalam jangka waktu
30 (tiga puluh) hari kerja belum mendapatkan pengesahan dari Menteri
atau Pejabat yang ditunjuk, maka peraturan perusahaan dianggap telah
mendapatkan pengesahan. Namun, apabila peraturan perusahaan belum
memenuhi persyaratan dalam Pasal 111 ayat (1) dan (2) UU
Ketenagakerjaan, maka Menteri atau pejabat yang ditunjuk harus
memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha mengenai perbaikan
peraturan perusahaan. Dan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak tanggal pemberitahuan diterima oleh pengusaha, pengusaha
wajib menyampaikan kembali peraturan perusahaan yang telah diperbaiki
tersebut kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 113 UU Ketenagakerjaan
mengatur bahwa perubahan peraturan perusahaan sebelum berakhir jangka
waktu berlakunya hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan antara
pengusaha dan wakil pekerja/buruh. Hasil perubahan peraturan perusahaan
harus mendapat pengesahan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pengusaha wajib memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan,
serta memberikan naskah peraturan perusahaan atau perubahannya kepada
pekerja/buruh.
Pasal 188 UU Ketenagakerjaan
mengatur ketentuan sanksi pidana pelanggaran berupa denda paling sedikit
Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah) atas pelanggaran Pasal 111 ayat (3) UU
Ketenagakerjaan mengenai jangka waktu berlakunya peraturan perusahaan
dan Pasal 114 UU Ketenagakerjaan tentang kewajiban pengusaha untuk
memberitahukan dan menjelaskan isi peraturan perusahaan serta memberikan
naskah peraturan perusahaan kepada pekerja/buruh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar